SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), saat ini mulai berlakukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KAI) dan KTP untuk anak yang baru lahir hingga usia di bawah 17 tahun.
Untuk menunjang program tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menyediakan 5 ribu keping blanko KAI dan KTP untuk tahun 2019.
Hal tersebut direspon positif oleh masyarakat Kubar, hal itu terbukti pada hari pertama pembukaan pelayanan KIA pada 10 Juni 2019 lalu, sudah ada 18 warga yang datang langsung melakukan perekaman untuk membua KIA.
Kepala Disdukcapil Kubar Jahariah didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ayanlia menjelaskan. Pembuatan KIA merupakan salah satu program terbaru Pemerintah Pusat. Di mana melalui program ini setiap anak yang ada di Kubar diharapkan segera membuat Kartu Identitas Anak.
“Didalam KIA, tercantum nama (anak), nomor akta, ada NIK-nya, foto Nggak jauh beda sama KTP, hanya ada nama kepala keluarga,” ujar Jahariah.
Ia menjelaskan, pada KIA terbagi dalam dua kategori. Yakni pertama untuk anak usia 0-5 tahun, kedua kategori 5-17 tahun.
Perbedaannya yaitu penggunaan foto bagi kelompok usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sedangkan 0-5 tahun tidak menggunakan foto.
Pembuatan KIA ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Jahariah menambahkan, KIA diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Untuk persyaratan pembuatan KIA cukup bawa KK (Kartu Keluarga), foto copy KTP bapak dan ibu ke Disdukcapil, foto copy kutipan kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli, Pas Foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari.
Untuk tahun genap latar belakang foto merah, sedangkan tahun ganjil warna biru dan draf KK putih terbaru. Sedangkan untuk perekaman KIA, disyaratkan membawa kelengkapan administrasi dan KIA akan berlaku hingga anak telah mencapai umur 17 tahun.
Ia menuturkan banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Misalnya ketika anak mengalami kejadian di jalan ketika sedang tidak bersama anggota keluarga, akan mudah untuk ditelusuri asalnya.
“Kalau misalnya ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimilikinya, karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah. Tentu saja kita tidak mengharapkan hal buruk menimpa anak-anak kita semua,” terang Jahariah.
KIA juga bisa digunakan untuk bukti diri identitas anak ketika membuka tabungan atau menabung di bank. “Jadi anak kita bisa nabung dengan rekening sendiri. Tak kalah pentingnya KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak,” katanya.(hms10/naw).
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Layani Pendataan Anak, Disdukcapil Kubar Siapkan 5 Ribu Blanko KIA, https://kaltim.tribunnews.com/2019/06/12/layani-pendataan-anak-disdukcapil-kubar-siapkan-5-ribu-blanko-kia.
Editor: Achmad Bintoro