DISDUKCAPIL KUBAR MULAI TAHUN 2020 PELAYANAN PEMBUATAN KIA KE SEKOLAH

DISDUKCAPIL KUBAR MULAI TAHUN 2020 PELAYANAN PEMBUATAN KIA KE SEKOLAH

SENDAWAR – Sejak hari pertama dibuka pelayanan pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) pada 10 Juni lalu Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kutai Barat sudah melayani 244 masyarakat yang datang mengurus KIA.

“Semua kegiatan berjalan lancar. Tidak ada kendala yang berarti dalam pelayanan pembuatan KIA. Masyarakat yang mengurus sudah membawa persyaratan lengkap sesuai edaran yang disampikan Disduk Capil,” terang Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kubar, Ayanlia.

Lebih lanjut Ayanlia menambahkan, tidak ada kendala yang berarti karena pelayanan KIA sama saja pelayanan pembuatan KTP. Selain itu peryaratan sudah sangat jelas, yakni cukup bawa KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP orang tua, foto kopi kutipan kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.

Selanjutnya pas foto anak berwarna 2×3 dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari, untuk tahun genap latar foto Biru, dan tahun ganjil warna merah dan draft KK putih terbaru. Sedangkan perekaman KIA, disyaratkan membawa kelengkapan administrasi dan KIA akan berlaku hingga anak telah mencapai umur 17 tahun.

“Yang masih menjadi kendala untuk Akte Kelahiran terbitan lama sebelum 2014, dimana data harus diinput ulang nomor akte karena data-data tersebut tidak masuk dalam sistem. Proses pelayanan agak lambat karena harus menginput. Tetapi untuk akte terbitan di atas 2014 tak perlu diinput lagi karena sudah tersimpan dalam server secara online,” terang Ayanlia.

Tahun 2019 ini, Disduk Capil hanya melakukan pelayanan KIA secara reguler, artinya pelayanan hanya dilakukan di Kantor Disdukcapil. Namun, mulai 2020 mendatang ada kegiatan jemput bola ke sekolah-sekolah.

Murid SD sudah wajib melampirkan foto sehingga dengan program tersebut murid-murid bisa langsung foto di tempat dalam pembuatan KIA sama seperti pembuatan KTP elektronik di sekolah yang pernah dilaksanakan Disdukcapil.

Ia juga menjelaskan Disdukcapil menyiapkan 5 ribu blangko KIA atau KTP anak pada 2019. Dan untuk jam pelayanan dibuka 08.30-15.30 Wita.

“Sekali lagi diingatkan kepada masyarakat sebelum mengurus KIA diharapkan mengambil formulir terlebih dahulu. Karena dalam formulir sudah sangat jelas syarat-syaratnya, dan sesuikan terlebih dahulu data yang ada di KK dan data yang ada di akte kelahiran,” ujarnya.

Jika ada perbedaan data antara KK dan Akte Kelahiran maka terlebih dahulu harus dilakukan perubahan KK, karena dalam rujukan pembuatan KIA adalah akte kelahiran sehingga KK harus dirubah agar datanya sama. (hms10)

logo-kubar

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl.Perkantoran II

Komplek Perkantoran, Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75576

email : disdukcapil@kutaibaratkab.go.id

Powered By

Apakah saudara puas dengan pelayanan kami ?

View Results

Loading ... Loading …