Jakarta – Nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) direncanakan akan terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jadi, nantinya satu nomor akan bisa digunakan untuk semua atau bernama single identity number (SIN).Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan ini untuk mempermudah, efisien dan turut membantu DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui perpajakan.Berikut ulasannya:Terintegrasi Dalam 5 Tahun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri hari ini menandatangani perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kerja sama dengan DJP untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan. Saat ini memang sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
“Sekarang kan sedang masa transisi. Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Namanya single identity number,” kata Zudan di gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Dia menargetkan integrasi itu bisa dilakukan paling cepat 4 hingga 5 tahun. Saat ini masalahnya adalah setiap lembaga memiliki basis data masing-masing yang dibutuhkan waktu untuk menyatukannya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan dengan nomor tunggal maka akan mempermudah DJP dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan.
“Ini akan membantu kami dari DJP dalam memperbarui data dan memastikan data akurat serta tak ada duplikasi,” ujarnya.
Manfaat Jika Terintegrasi
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan rencana integrasi nomor induk akan memudahkan DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara dan sektor pajak.
“Saya meyakini bahwa dukungan dari Dirjen Dukcapil akan sangat membantu DJP dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak,” kata Robert di gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Dia menjelaskan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak diharapkan bisa memberikan manfaat untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, misalnya lebih mudah dalam mendapatkan data kependudukan, foto, keluarga.
“Ini akan sangat bermanfaat untuk memperluas basis pajak dalam pengawasan kepatuhan, termasuk pemeriksaan wajib pajak,” imbuh dia.
Menurut Robert saat ini DJP memiliki akses informasi keuangan baik domestik maupun internasional. Ditjen pajak juga memiliki basis data hasil pelaksanaan program tax amnesty.
Robert mengharapkan dengan data yang disediakan oleh Dukcapil jadi akses DJP bisa lebih mudah. Kemudian, dengan data yang terintegrasi maka informasi yang didapatkan bisa lebih lengkap.
“Ini akan membantu kami memudahkan update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi. Kerja sama ini sudah adaa kami memastikan akses, apakah perlu ada NPWP baru atau tidak,” imbuh dia.
DJP menyambut baik masa transisi integrasi KTP dan NPWP ini. “Jadi kalau akses NIK ada NPWP nya, sementara transisi begitu dulu,” jelas dia.
NPWP Masih Diperlukan?
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ke depannya satu nomor induk kependudukan (NIK) sudah bisa menjadi channel untuk pajak.
“Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Itu namanya single identity number,” kata Zudan di gedung Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Menurut Zudan dibutuhkan waktu untuk penerapannya. Pasalnya, KTP elektronik baru diterapkan pada 2011 lalu.
Zudan menambahkan, waktu yang dibutuhkan memang tidak bisa cepat. Hal ini karena setiap lembaga memiliki basis data masing-masing. Saat ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah bekerja sama dengan 1.129 lembaga.
“Kita perlu lakukan penyamaan dulu basis datanya. Data nasabah kan jutaan, data pajak jutaan. Itu perlu disinkronkan, baru kita melompat ke arah single identity number,” imbuh dia.
Dia menargetkan integrasi tersebut bisa direalisasikan 4 hingga 5 tahun ke depan.
Zudan menyebutkan saat ini Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Pajak sedang melakukan transisi. “Sekarang kan sedang transisi untuk NPWP dari pak Robert, kalau nomor NPWP itu bisa bawahnya NIK, nah ini sedang kita pahami karena sedang transisi,” jelas dia.
NPWP Masih Diperlukan?
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ke depannya satu nomor induk kependudukan (NIK) sudah bisa menjadi channel untuk pajak.
“Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Itu namanya single identity number,” kata Zudan di gedung Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Menurut Zudan dibutuhkan waktu untuk penerapannya. Pasalnya, KTP elektronik baru diterapkan pada 2011 lalu.
Zudan menambahkan, waktu yang dibutuhkan memang tidak bisa cepat. Hal ini karena setiap lembaga memiliki basis data masing-masing. Saat ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah bekerja sama dengan 1.129 lembaga.
“Kita perlu lakukan penyamaan dulu basis datanya. Data nasabah kan jutaan, data pajak jutaan. Itu perlu disinkronkan, baru kita melompat ke arah single identity number,” imbuh dia.
Dia menargetkan integrasi tersebut bisa direalisasikan 4 hingga 5 tahun ke depan.
Zudan menyebutkan saat ini Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Pajak sedang melakukan transisi. “Sekarang kan sedang transisi untuk NPWP dari pak Robert, kalau nomor NPWP itu bisa bawahnya NIK, nah ini sedang kita pahami karena sedang transisi,” jelas dia.