Jakarta – Ada ada saja orang bergunjing jelang Pemilu 2019 ini. Soal KTP-el berlaku seumur hidup, berarti KTP-nya tidak diganti-ganti meskipun dibuat saat umur 17 tahun. Begitu menikah, datanya masih tertulis belum kawin. Ketika berumur 50 tahun, fotonya masih belia.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019) menegaskan, kebijakan KTP-el berlaku seumur hidup merupakan amanat Undang-Undang Adminduk (UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013).
Berdasar Pasal 64 ayat (7) dan ayat (8), KTP-el bagi WNI memang berlaku seumur hidup. Akan tetapi bukan berarti seumur hidup tidak diganti elemen datanya. Berdasarkan aturan tersebut KTP-el harus diganti jika ada perubahan elemen data.Adpun perubahan elemen data itu maksudnya bila si pemilik KTP-el pindah alamat, ganti pekerjaan, berubah status perkawinan, ganti agama, menambah gelar, ganti foto dari belum berjilbab menjadi berjilbab.“Jadi tidak benar bila KTP-el berlaku seumur hidup kemudian KTP-el tidak bisa diganti. KTP-el itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan elemen datanya,” pungkas Zudan. Dukcapil***
http://dukcapil.kemendagri.go.id/2018116-walau-ktpel-berlaku-seumur-hidup-wajib-ganti-bila-datanya-berubah