06
Feb
Penerbitan Kartu Keluarga
No Komponen Uraian 1 Persyaratan a. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Membentuk Keluarga BaruFotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. b. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)Fotokopi akta kematian; Fotokopi KK lama. c. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam 1 (Satu) AlamatFotokopi KK lama; Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. d. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan DataKK lama; Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.e. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/RusakSurat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; Fotokopi KTP-el; Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). 2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pemohon datang; Pemohon mengambil nomor antrian; Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke. Jika lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi; Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan. 3 Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja 4 Biaya/Tarif Gratis / Tidak dipungut biaya 5 Produk Pelayanan Kartu Keluarga 6 Penanganan Aduan, Saran dan Masukan Alamat surat untuk Pengaduan: DISDUKCAPIL Kutai Barat, Jl. Perkantoran II – Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kode Pos 75576. Pengaduan NIK Bermasalah: Whatsapp 0878 8182 8806 atau Form Online. Pengaduan Umum: Whatsapp 0852 5723 6473. Facebook: Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat. 7 Waktu Pelayanan Senin – Kamis: 08.30 – 15.30 WITA Jumat: 08.30 – 11.00 WITA Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Besar Nasional/Keagamaan: Libur