
Konsultasi Terkait Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
(PKS) Disdukcapil Kutai Barat bersama Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah
(IDKD) - 8 Oktober 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Barat dalam
hal ini dilaksanakan oleh tim yaitu Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data beserta
staf bidang melakukan kegiatan konsultasi terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja
Sama Pemanfaatan Data di Kutai Barat. Tim Disdukcapil Kutai Barat ditemui
langsung oleh Bpk. Ir. R. Agus Irawan, MP (Direktur IDKD), Bpk. Priono (Koord.
Wilayah POKJA 3 IDKD) beserta tim teknis Direktorat IDKD.
Dalam pertemuan bersama Direktur IDKD, disampaikan permasalahan
yang terjadi dalam penerapan PKS, antara lain adalah belum tersedianya ISO 27001
terkait Standar Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan belum tersedianya
jaringan VPN sebagai syarat pelaksanaan PKS di kabupaten/kota.
Direktur IDKD menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PKS wajib
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang
Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan
Informasi Administrasi Kependudukan. Dalam hal penyediaan anggaran, daerah dalam
hal ini kabupaten/kota dapat menyusun penganggaran penyediaan jaringan VPN dan pemenuhan
SMKI berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.8.1.2/6566/SJ Tahun 2023 dan
Permendagri No. 14 Tahun 2025 (Lampiran hal. 249).
Priono (Koordinator Pokja Wilayah
3) menyampaikan bahwa untuk Kutai Barat
sudah ada beberapa permohonan PKS yang sudah pada tahap P1 dan menganjurkan
agar dapat dilanjutkan ke tahap P2 (penandatanganan PKS dan pembuatan user).
Dalam pertemuan juga disepakati bahwa akan dilakukan tindak lanjut yaitu zoom meeting bersama OPD terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan PKS, dan dilaksanakan dalam waktu yang akan ditentukan berikutnya.