Logo Loader

Konsultasi Terkait Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Disdukcapil Kutai Barat bersama Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) - 8 Oktober 2025

Blog Image
Email :

Konsultasi Terkait Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Disdukcapil Kutai Barat bersama Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) - 8 Oktober 2025

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Barat dalam hal ini dilaksanakan oleh tim yaitu Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data beserta staf bidang melakukan kegiatan konsultasi terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data di Kutai Barat. Tim Disdukcapil Kutai Barat ditemui langsung oleh Bpk. Ir. R. Agus Irawan, MP (Direktur IDKD), Bpk. Priono (Koord. Wilayah POKJA 3 IDKD) beserta tim teknis Direktorat IDKD.

Dalam pertemuan bersama Direktur IDKD, disampaikan permasalahan yang terjadi dalam penerapan PKS, antara lain adalah belum tersedianya ISO 27001 terkait Standar Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan belum tersedianya jaringan VPN sebagai syarat pelaksanaan PKS di kabupaten/kota.

Direktur IDKD menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PKS wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan. Dalam hal penyediaan anggaran, daerah dalam hal ini kabupaten/kota dapat menyusun penganggaran penyediaan jaringan VPN dan pemenuhan SMKI berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 400.8.1.2/6566/SJ Tahun 2023 dan Permendagri No. 14 Tahun 2025 (Lampiran hal. 249).

Priono (Koordinator Pokja Wilayah 3)  menyampaikan bahwa untuk Kutai Barat sudah ada beberapa permohonan PKS yang sudah pada tahap P1 dan menganjurkan agar dapat dilanjutkan ke tahap P2 (penandatanganan PKS dan pembuatan user).

Dalam pertemuan juga disepakati bahwa akan dilakukan tindak lanjut yaitu zoom meeting bersama OPD terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan PKS, dan dilaksanakan dalam waktu yang akan ditentukan berikutnya.