Kenapa NIK, No Kartu
Keluarga, atau Data Kependudukan tidak valid/sinkron saat mendaftar layanan
seperti BPJS, Perbankan, NPWP, dll. Bagaimana solusinya?
Jawab :
Anda dapat
datang ke kantor Dukcapil Kutai Barat dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP/KIA
untuk dilakukan validasi data/sinkronisasi
data, atau anda juga dapat melaporkan ke Nomor WA Layanan Pengaduan, dengan
mengisi format :
Silahkan diisi
dengan data yang bermasalah :
# NIK
# NAMA LENGKAP
# NOMOR _ KARTU
KELUARGA
# NOMOR _ TELP
# PERMASALAHAN
#(kirimkan foto KK & KTP/KIA yang bermasalah datanya) - wajib
dan lampirkan dokumen pendukungnya
Ke No WA
087881828806.
2. Apakah Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat membuka layanan pengurusan berkas
via online ?
Jawab :
Ya, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat membuka layanan
pengurusan berkas via aplikasi Whatsapp di Nomor Layanan :
·
Untuk pendaftaran pengurusan Layanan
Pendaftaran Penduduk (Kartu Keluarga, KTP, KIA, SKPWNI, dst) silahkan menghubungi
lewat chat No WA +62-812-5628-4877.
·
Untuk pendaftaran pelayanan
pengurusan AKTA-AKTA anda dapat menghubungi lewat chat no WA +62 821-5537-9604.
·
Untuk pengaduan, pertanyaan
terkait layanan, dan validasi/sinkronisasi data NIK/KK tidak valid dapat
menghubungi Layanan Pengaduan melalui chat no WA +62-878-8182-8806.
3.
Apakah saat saya melakukan pendaftaran dan pengambilan berkas di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat dikenakan
tarif/biaya ?
Jawab :
Pengurusan
Dokumen Kependudukan atau Akta Pencatatan Sipil tidak dikenakan biaya (GRATIS).
4. Apakah semua dokumen
kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik/barcode masih
memerlukan legalisir?
Jawab :
Tidak Perlu. Dokumen kependudukan dengan format digital/ditandatangani secara elektronik dan KTP-El tidak memerlukan pelayanan legalisir (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan).