Logo Loader

Frequently Asked Question

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 29 Agustus 2025 10 bulan yang lalu 157 kali dibaca
Blog Image
Email :

      Kenapa NIK, No Kartu Keluarga, atau Data Kependudukan tidak valid/sinkron saat mendaftar layanan seperti BPJS, Perbankan, NPWP, dll. Bagaimana solusinya?

Jawab :

Anda dapat datang ke kantor Dukcapil Kutai Barat dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP/KIA  untuk dilakukan validasi data/sinkronisasi data, atau anda juga dapat melaporkan ke Nomor WA Layanan Pengaduan, dengan mengisi format :

Silahkan diisi dengan data yang bermasalah :

# NIK

# NAMA LENGKAP

# NOMOR _ KARTU KELUARGA

# NOMOR _ TELP

# PERMASALAHAN

#(kirimkan foto KK & KTP/KIA yang bermasalah datanya) - wajib

dan lampirkan dokumen pendukungnya

Ke No WA 087881828806.

 

2.       Apakah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat membuka layanan pengurusan berkas via online ?

Jawab :

Ya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat membuka layanan pengurusan berkas via aplikasi Whatsapp di Nomor Layanan :

·         Untuk pendaftaran pengurusan Layanan Pendaftaran Penduduk (Kartu Keluarga, KTP, KIA, SKPWNI, dst) silahkan menghubungi lewat chat No WA +62-812-5628-4877.

·         Untuk pendaftaran pelayanan pengurusan AKTA-AKTA anda dapat menghubungi lewat chat no WA +62 821-5537-9604.

·         Untuk pengaduan, pertanyaan terkait layanan, dan validasi/sinkronisasi data NIK/KK tidak valid dapat menghubungi Layanan Pengaduan melalui chat no WA +62-878-8182-8806.

 

3.       Apakah saat saya melakukan pendaftaran dan pengambilan berkas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat dikenakan tarif/biaya ?

Jawab :

Pengurusan Dokumen Kependudukan atau Akta Pencatatan Sipil tidak dikenakan biaya (GRATIS).

 

4.       Apakah semua dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik/barcode masih memerlukan legalisir?

Jawab :

Tidak Perlu. Dokumen kependudukan dengan format digital/ditandatangani secara elektronik dan KTP-El tidak memerlukan pelayanan legalisir (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan).