FAQ

Jawab:

Anda dapat datang ke kantor Dukcapil Kutai Barat dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP/KIA  untuk dilakukan validasi data/sinkronisasi data, atau anda juga dapat melaporkan ke Nomor WA Layanan Pengaduan, dengan mengisi format :

Silahkan diisi dengan data yang bermasalah :

# NIK

# NAMA LENGKAP

# NOMOR _ KARTU KELUARGA

# NOMOR _ TELP

# PERMASALAHAN

#(kirimkan foto KK & KTP/KIA yang bermasalah datanya) – wajib

Ke No WA 087881828806.

Jawab:

Ya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat membuka layanan pengurusan berkas via aplikasi Whatsapp di Nomor Layanan :

  • Untuk pendaftaran pengurusan Layanan Pendaftaran Penduduk (Kartu Keluarga, KTP, KIA, SKPWNI, dst) silahkan menghubungi lewat chat No WA +62-812-5628-4877.
  • Untuk pendaftaran pelayanan pengurusan AKTA-AKTA anda dapat menghubungi lewat chat no WA +62 821-5537-9604.
  • Untuk pengaduan, pertanyaan terkait layanan, dan validasi/sinkronisasi data NIK/KK tidak valid dapat menghubungi Layanan Pengaduan melalui chat no WA +62-878-8182-8806.

Jawab:

Tidak Perlu. Dokumen kependudukan dengan format digital/ditandatangani secara elektronik dan KTP-El tidak memerlukan pelayanan legalisir (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan).

logo-kubar

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl.Perkantoran II

Komplek Perkantoran, Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75576

email : disdukcapil@kutaibaratkab.go.id

Powered By

Apakah saudara puas dengan pelayanan kami ?

View Results

Loading ... Loading …