- FAQ (Frequently Asked Question)
Jawab:
Anda dapat datang ke kantor Dukcapil Kutai Barat dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP/KIA untuk dilakukan validasi data/sinkronisasi data, atau anda juga dapat melaporkan ke Nomor WA Layanan Pengaduan, dengan mengisi format :
Silahkan diisi dengan data yang bermasalah :
# NIK
# NAMA LENGKAP
# NOMOR _ KARTU KELUARGA
# NOMOR _ TELP
# PERMASALAHAN
#(kirimkan foto KK & KTP/KIA yang bermasalah datanya) – wajib
Ke No WA 087881828806.
Jawab:
Ya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat membuka layanan pengurusan berkas via aplikasi Whatsapp di Nomor Layanan :
- Untuk pendaftaran pengurusan Layanan Pendaftaran Penduduk (Kartu Keluarga, KTP, KIA, SKPWNI, dst) silahkan menghubungi lewat chat No WA +62-812-5628-4877.
- Untuk pendaftaran pelayanan pengurusan AKTA-AKTA anda dapat menghubungi lewat chat no WA +62 821-5537-9604.
- Untuk pengaduan, pertanyaan terkait layanan, dan validasi/sinkronisasi data NIK/KK tidak valid dapat menghubungi Layanan Pengaduan melalui chat no WA +62-878-8182-8806.
Jawab:
Pengurusan Dokumen Kependudukan atau Akta Pencatatan Sipil tidak dikenakan biaya (GRATIS).
Jawab:
Tidak Perlu. Dokumen kependudukan dengan format digital/ditandatangani secara elektronik dan KTP-El tidak memerlukan pelayanan legalisir (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan).