Pencatatan Sipil

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

aPENCATATAN KELAHIRAN WNI DALAM WILAYAH NKRI

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun,sawah angkutan umum
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  • Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi,jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  • penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja 

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

 Kutipan Akta Kelahiran 

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN LAHIR MATI

  • Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan /dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  • Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  • Fotokopi KK orang tua.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif 

 Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

 Pencatatan Lahir Mati

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI

  • Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA
  • Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Kutipan Akta Kematian

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN PERKAWINAN WNI DALAM WILAYAH NKRI

  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Pas foto berwarna suami dan istri
  • KTP-el Asli
  • KK Asli
  • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya
  • Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

 Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

 Kutipan Akta Perkawinan

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

  • Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan
  • KTP-el Asli dan KK Asli.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pencatatan Pembatalan Akta Perkawinan

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN PERCERAIAN

  • Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta perkawinan asli
  • KTP-el Asli
  • KK Asli.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

 Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

 Pencatatan Akta Perceraian

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK DI WILAYAH NKRI

  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Fotokopi KK orang tua angkat
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pencatatan pengangkatan anak di wilayah NKRI

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRI

  • Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA
  • Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Fotokopi KK ayah atau ibu
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pencatatan pengakuan anak di wilayah NKRI

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN                    YANG SAH MENURUT HUKUM/KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NKRI

  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan
  • Kutipan akta kelahiran
  • Fotokopi KK.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat           : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK WNI DI WILAYAH NKRI

  • Kutipan akta kelahiran
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  • Fotokopi KK orang tua.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pencatatan pengesahan anak bagi penduduk WNI di wilayah NKRI

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK PENDUDUK YANG DILAHIRKAN SEBELUM ORANG TUANYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NKRI

  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan
  • Kutipan akta kelahiran dan Fotokopi KK

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pencatatan pengesahan anak penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa di wilayah NKRI

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a PENCATATAN PERUBAHAN NAMA PENDUDUK

  • Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil
  • Fotokopi KK dan fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pencatatan perubahan nama penduduk

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL DENGAN PERMOHONAN DARI SUBJEK AKTA DI WILAYAH NKRI

  • Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PELAYANAN SIPIL BAGI PENDUDUK

  • fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan  
  • fotokopi KK.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Pencatatan pembatalan akta pelayanan sipil bagi penduduk

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a.PENCATATAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL TANPA MELALUI  PENETAPAN PENGADILAN/  CONTRARIUS ACTUS

  • Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  • Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila yang bersangkutan pernah mencatatkan persitiwa penting diinstansi pelaksana

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.
logo-kubar

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl.Perkantoran II

Komplek Perkantoran, Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75576

email : disdukcapil@kutaibaratkab.go.id

Powered By

Apakah saudara puas dengan pelayanan kami ?

View Results

Loading ... Loading …