Pendaftaran Penduduk

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a.   PENERBITAN KARTU KELUARGA (KARENA MEMBENTUK KELUARGA BARU

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

b.   PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA                             KELUARGA (KEMATIAN KEPALA KELUARGA

  • Fotokopi akta kematian;
  • Fotokopi KK lama.

c.  PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PISAH KK DALAM 1 (SATU)                       ALAMAT 

  • Fotokopi KK lama;
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

d.  PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA

  • KK lama;
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

          Catatan :

           Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau                 antar  negara.

e.  PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA HILANG/RUSAK

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • Fotokopi KTP-el;
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

 Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

 Kartu Keluarga

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576

  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data

  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473

  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat

  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA

  2. Hari Jumat                       : Jam 08.30 – 11.00 WITA

  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

 Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                       : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.
   

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK WNI

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali
  • Foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2(dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1(satu) hari.

   Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang)
  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak)
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan
  • Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

 Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

 Kartu Identitas Anak (KIA)

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENERBITAN KTP-EL BARU

  • Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, sudah kawin, atau pernah kawin, dan
  • Fotokopi KK

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

 2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL )

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

a. PENERBITAN KTP EL BARU KARENA PINDAH,PERUBAHAN DATA,RUSAK, DAN HILANG

  • SKP (jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loke, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  2 (dua) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

 Gratis / Tidak dipungut biaya

5.

Produk Pelayanan

  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL )

6.

Penanganan Aduan, Saran dan Masukan

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II – Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576
  2. Penanganan pengaduan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806 atau link Google  Form http://bit.ly/Layanan_Singkonisasi_Data
  3. Penanganan pengaduan umum di Nomor Whatsapp 0852 5723 6473
  4. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat
  5. Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Waktu Pelayanan

  1. Hari Senin – Kamis        : Jam 08.30 – 15.30 WITA
  2. Hari Jumat                      : Jam 08.30 – 11.00 WITA
  3. Hari Sabtu, Minggu dan hari Besar Nasional/Keagamaan Libur.
logo-kubar

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl.Perkantoran II

Komplek Perkantoran, Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75576

email : disdukcapil@kutaibaratkab.go.id

Powered By

Apakah saudara puas dengan pelayanan kami ?

View Results

Loading ... Loading …