Paket Layanan Komplit

 

No

Komponen

Uraian

1

Deskripsi

      Paket komplit 1 ( Two in one ) untuk pencatatan akta kelahiran ( bagi anak yang baru lahir dan belum terdata dalam Kartu Keluarga  KK ) terdiri atas :

      1. Akta kelahiran

      2. Kartu keluarga ( KK )

2

Persyaratan

1. Surat keterangan kelahiran anak

2. Fotocopy KTP orang tua anak

3. Fotocopy KK orang tua

4. Fotocopy surat nikah KUA ( Muslim )

5. Fotocopy akta per1kawinan ( Non Muslim )

6. Fotocopy ijazah orang tua awal sampai akhir

7. Fotocopy 2 ( dua ) lembar

8. Stofmap folio 1 lembar

9. Materai 6000 1 lembar

3

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja.

 

No

Komponen

Uraian

1

Deskripsi

            Paket komplit 2 ( Three in one ) untuk pencatatan akta kematiaan ( bagi salah satu anggota keluarga yang meninggal yang masih terdata di KK terdiri atas :

      1. Akta kematian

      2.  Kartu Keluarga ( KK )

      3.  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2

Persyaratan

1.    Surat keterangan Kematian dari Kepala Kampung ( jika yang bersangkutan meninggal di rumah )

2.    Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit ( jika yang bersangkutan meninggal di rumah sakit )

3.    Fotocopy KTP / KK yang meninggal dunia

4.    Stofmap folio 2 ( dua ) lembar

5.    Materai 6000 1 lembar

3

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja.

No

Komponen

Uraian

1

Deskripsi

            Paket Komplit 3 (  Four In one  ) untuk pencatatan akta perkawinan ( bagi yang baru menikah ) terdiri atas :

        1. Kartu keluarga ( KK ) yang baru menikah

        2. Kartu tanda Penduduk ( KTP )

        3. Akta Perkawinan

        4. Kartu keluarga orang tua

2

Persyaratan

1.    Surat Perkawinan Gereja yang telah dilegalisir:

2.    Surat pengantar dari gereja:

3.    Fotocopy akta  kelahiran suami isteri

4.    Fotocopy ijazah suami / isteri

5.    Fotocopy KK

6.    Fotocopy KTP Suami / Isteri ( kertas legal / Memanjang )

7.    Fotocopy KTP 2 ( dua ) orang saksi ( kertas legal / memanjang ) dan pada saat pengambilan akta perkawinan, wajib hadir 2 ( dua) orang saksi

8.    Pas foto berdampingan 4×6 warna ( 6 lembar )

9.    Materai 6000 dan

10. Stofmap folio ( dua ) lembar

3

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja.

 

 

Accordion Content

No

Komponen

Uraian

1

Deskripsi

          Paket Komplit 4 ( Three in one ) untuk pencatatan akta perceraian ( bagi pasangan suami istri yang belum pisah KK dan perubahan status terdiri atas :

1.    Akta perceraian

2.    Kartu Keluarga ( KK )

3.    Kartu Tanda Penduduk  ( KTP )

2

Persyaratan

1.    Fotocopy salían putusan pengadilan tentang perceraian  ( melampirkan asli salinan putusan pengadilan )

2.    Asli Kutipan Akta Perkawianan

3.    Fotocopy KTP

4.    Fotocopy KK

5.    Fotocopy Akta kelahiran   suami / isteri

6.    Fotocopy Akta Kelahiran Anak

7.    Stofmap folio 2 ( dua ) lembar

8.    Materai 6000 1 lembar

3

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja.

No

Komponen

Uraian

1

Deskripsi

          Paket Komplit 5 ( Four In One ) untuk pendaftaran penduduk pindah datang bagi warga negara indonesia yang anaknya belum memiliki akta kelahiran terdiri atas:

1.    Surat keterangan pindah datang

2.    Kartu Keluarga ( KK )

3.    Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

4.    Akta kelahiran anak

2

Persyaratan

1.    Surat Pindah Datang dari Dinas Kependudukan setempat

2.    Fotocopy ijazah / akta kelahiran yang bersangkutan

3.    Fotocopy surat nikah

4.    Surat pengantar untuk pengurusan KK dan KTP dari RT, Kepala Kampung dan Kecamatan : dan

5.    Stofmap folio 1 lembar

6.    Materai 6000 1 lembar 

3

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja.

 

logo-kubar

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Jl.Perkantoran II

Komplek Perkantoran, Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 75576

email : disdukcapil@kutaibaratkab.go.id

Powered By

Apakah saudara puas dengan pelayanan kami ?

View Results

Loading ... Loading …