No | Komponen | Uraian |
1 | Deskripsi | Paket komplit 1 ( Two in one ) untuk pencatatan akta kelahiran ( bagi anak yang baru lahir dan belum terdata dalam Kartu Keluarga KK ) terdiri atas : 1. Akta kelahiran 2. Kartu keluarga ( KK ) |
2 | Persyaratan | 1. Surat keterangan kelahiran anak 2. Fotocopy KTP orang tua anak 3. Fotocopy KK orang tua 4. Fotocopy surat nikah KUA ( Muslim ) 5. Fotocopy akta per1kawinan ( Non Muslim ) 6. Fotocopy ijazah orang tua awal sampai akhir 7. Fotocopy 2 ( dua ) lembar 8. Stofmap folio 1 lembar 9. Materai 6000 1 lembar |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja. |
No | Komponen | Uraian |
1 | Deskripsi | Paket komplit 2 ( Three in one ) untuk pencatatan akta kematiaan ( bagi salah satu anggota keluarga yang meninggal yang masih terdata di KK terdiri atas : 1. Akta kematian 2. Kartu Keluarga ( KK ) 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) |
2 | Persyaratan | 1. Surat keterangan Kematian dari Kepala Kampung ( jika yang bersangkutan meninggal di rumah ) 2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit ( jika yang bersangkutan meninggal di rumah sakit ) 3. Fotocopy KTP / KK yang meninggal dunia 4. Stofmap folio 2 ( dua ) lembar 5. Materai 6000 1 lembar |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja. |
No | Komponen | Uraian |
1 | Deskripsi | Paket Komplit 3 ( Four In one ) untuk pencatatan akta perkawinan ( bagi yang baru menikah ) terdiri atas : 1. Kartu keluarga ( KK ) yang baru menikah 2. Kartu tanda Penduduk ( KTP ) 3. Akta Perkawinan 4. Kartu keluarga orang tua |
2 | Persyaratan | 1. Surat Perkawinan Gereja yang telah dilegalisir: 2. Surat pengantar dari gereja: 3. Fotocopy akta kelahiran suami isteri 4. Fotocopy ijazah suami / isteri 5. Fotocopy KK 6. Fotocopy KTP Suami / Isteri ( kertas legal / Memanjang ) 7. Fotocopy KTP 2 ( dua ) orang saksi ( kertas legal / memanjang ) dan pada saat pengambilan akta perkawinan, wajib hadir 2 ( dua) orang saksi 8. Pas foto berdampingan 4×6 warna ( 6 lembar ) 9. Materai 6000 dan 10. Stofmap folio ( dua ) lembar |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja. |
Accordion Content
No | Komponen | Uraian |
1 | Deskripsi | Paket Komplit 4 ( Three in one ) untuk pencatatan akta perceraian ( bagi pasangan suami istri yang belum pisah KK dan perubahan status terdiri atas : 1. Akta perceraian 2. Kartu Keluarga ( KK ) 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) |
2 | Persyaratan | 1. Fotocopy salían putusan pengadilan tentang perceraian ( melampirkan asli salinan putusan pengadilan ) 2. Asli Kutipan Akta Perkawianan 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy KK 5. Fotocopy Akta kelahiran suami / isteri 6. Fotocopy Akta Kelahiran Anak 7. Stofmap folio 2 ( dua ) lembar 8. Materai 6000 1 lembar |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja. |
No | Komponen | Uraian |
1 | Deskripsi | Paket Komplit 5 ( Four In One ) untuk pendaftaran penduduk pindah datang bagi warga negara indonesia yang anaknya belum memiliki akta kelahiran terdiri atas: 1. Surat keterangan pindah datang 2. Kartu Keluarga ( KK ) 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 4. Akta kelahiran anak |
2 | Persyaratan | 1. Surat Pindah Datang dari Dinas Kependudukan setempat 2. Fotocopy ijazah / akta kelahiran yang bersangkutan 3. Fotocopy surat nikah 4. Surat pengantar untuk pengurusan KK dan KTP dari RT, Kepala Kampung dan Kecamatan : dan 5. Stofmap folio 1 lembar 6. Materai 6000 1 lembar |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | Jangka waktu penyelesaianya 7 ( Tujuh ) hari kerja. |